GOW Cimahi Gelar Isbat Nikah Massal, Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

  • 19 Mei 2026 14:12 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi diisi dengan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu program yang digelar yakni sidang isbat nikah massal bagi pasangan yang selama ini pernikahannya hanya sah secara agama.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan peringatan hari jadi GOW tahun ini bukan sekadar seremoni tahunan. Menurutnya, kegiatan tersebut membawa semangat kebermanfaatan nyata melalui pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Sejak berdiri, GOW Kota Cimahi telah menjadi wadah yang menaungi organisasi perempuan dari berbagai latar belakang dan konsisten mendukung pemberdayaan perempuan serta pembangunan daerah,” kata Ngatiyana saat menghadiri sidang isbat nikah di Selasar Gedung B, Selasa 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sidang isbat nikah massal menjadi bukti nyata sinergi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, dan Pengadilan Agama. Program tersebut bertujuan memberikan pengesahan hukum terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara syariat agama.

Menurut Ngatiyana, pernikahan yang sah secara agama memang diakui dalam ajaran syariat. Namun, tanpa pencatatan resmi negara, pasangan suami istri dan anak tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat berdampak pada lemahnya perlindungan hak perempuan. Ketika terjadi perceraian maupun tindak kekerasan dalam rumah tangga, istri akan kesulitan menuntut hak nafkah melalui jalur hukum.

“Status hukum yang jelas sangat penting agar hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara maksimal,” ujar Ngatiyana.

Dampak lain juga dirasakan anak dari pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan negara. Mereka kerap mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi, termasuk persoalan hak waris dari pihak ayah.

Karena itu, Ngatiyana menilai program sidang isbat nikah yang digagas GOW memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Legalitas hukum yang diperoleh peserta diharapkan mampu mempermudah pengurusan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil lainnya.

Program tersebut telah dipersiapkan sejak Oktober tahun lalu melalui proses pendataan dan verifikasi pasangan. Dari rangkaian tahapan itu, puluhan pasangan berhasil terjaring sebagai peserta yang membutuhkan layanan isbat nikah.

Meski demikian, keterbatasan layanan membuat peserta sidang isbat nikah tahun ini dibatasi sebanyak 40 pasangan. Pemerintah Kota Cimahi bersama GOW berencana mendorong agar kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan dengan cakupan peserta yang lebih luas.

Ngatiyana berharap kolaborasi antara pemerintah dan organisasi perempuan terus diperkuat demi menghadirkan pelayanan sosial yang merata bagi masyarakat. Ia menekankan pembangunan dan kesejahteraan sosial di Kota Cimahi hanya dapat terwujud melalui kerja bersama yang berpihak kepada warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....