Capaian Rendah, Kudus Gencarkan Jemput Bola Sertifikasi Halal untuk PKL

  • 19 Mei 2026 13:58 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus – Capaian sertifikat halal bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus hingga saat ini dinilai masih rendah. Untuk mengejar capaian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Kudus bersama LP3H Halal Center UIN Sunan Kudus menggencarkan program jemput bola sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.

Ketua LP3H Halal Center UIN Sunan Kudus, Shofwatun Nada mengatakan pihaknya kini aktif mendatangi pelaku usaha untuk mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Upaya tersebut dilakukan melalui program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang menyasar pelaku UMKM dan PKL, khususnya sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan. Kegiatan digelar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Jadi syarat pembuatan sertifikat halal itu bagi para pedagang maupun PKL harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh pelaku usaha UMKM maupun PKL untuk jenis makanan dan minuman, kosmetik dan obat-obatan wajib memiliki sertifikat halal,” ujar Shofwatun Nada saat dijumpai di Aula Dinas Perdagangan Kudus, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hingga kini, jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal baru mencapai sekitar 870 pelaku usaha. “Maka dari itu bagaimana mengajak para pelaku usaha makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik agar segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat halal,” katanya.

Dalam prosesnya, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran melalui aplikasi Si Halal, hingga verifikasi proses produksi. Pendamping juga melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan bahan baku dan alur produksi memenuhi standar halal.

Ia menjelaskan, semua itu harus dicatat oleh P3H dan dimasukkan ke dalam aplikasi Si Halal. Setelah proses input ke aplikasi selesai, maka ada verikator oleh BPJPH.

“Dari proses varfiikasi itu dilakukan secara ketat, dan setelah selesai baru kemudian disampaikan ke komite fatwa yang melibatkan MUI. MUI yang nantinya menentukan sertifikat halal itu keluar,” kata Shofwatun Nada.

Salah satu PKL, Joko Mulyadi mengaku terbantu dengan adanya program pendampingan sertifikat halal gratis tersebut. Ia berharap legalitas halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

“Sekarang baru ngurus NIB dulu, kan sudah ada petugasnya di sini, jadi sekalian ngurus NIB dan sertifikat halal. Ini program bagus dan saya senang, dengan sertifikat halal, konsumen tahu kualitas dari makanan yang saya jual,” ujar pedagang kebab di kawasan Car Free Day (CFD) itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....