Disdik Banjarmasin Regrouping SD, Guru Mulai Waswas

  • 15 Mei 2026 15:27 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bakal melakukan regrouping atau penggabungan sejumlah Sekolah Dasar (SD) pada 2026. Kebijakan ini langsung memantik perhatian publik karena tidak hanya menyasar sekolah dengan bangunan rusak berat, tetapi juga berpotensi berdampak pada nasib guru dan aktivitas belajar siswa.

Langkah regrouping tersebut menyasar sekolah-sekolah dengan kondisi bangunan rusak di atas 60 persen, jumlah murid minim, hingga sekolah yang terdampak proyek revitalisasi Sungai Veteran. Di antaranya penggabungan yakni SDN Pengambangan 8, SDN Pengambangan 9, dan SDN Pengambangan 10 yang nantinya akan dipusatkan ke SDN Pengambangan 8.

Selain itu, SDN Kelayan Barat 2 dan SDN Kelayan Barat 3 juga masuk dalam rencana regrouping. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama menegaskan, keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh hingga pemantauan langsung ke lapangan.

“Sekolah-sekolah ini kondisinya rusak di atas 60 persen dan tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Ditambah lagi jumlah siswanya sedikit, sehingga lebih efektif jika digabung,” ujar Ryan.

Salah satu sekolah yang terdampak paling serius adalah SD Negeri Pengambangan 9 Banjarmasin. Sekolah tersebut ikut terkena imbas proyek revitalisasi Sungai Veteran dalam program NUFReP yang saat ini tengah berjalan.

Di sisi lain, pihak sekolah mengungkap persoalan yang lebih kompleks. Kepala SD Negeri Pengambangan 9 Banjarmasin, Ahmad Mujahid mengaku regrouping sebenarnya sudah lama dibayangi keterbatasan fasilitas dan persoalan status lahan.

“Bangunan kami sebagian terdampak revitalisasi Sungai Veteran. Selain itu, lahan sekolah milik TNI, sehingga cukup sulit mendapatkan bantuan pembangunan dari dinas,” ujarnya.

Saat ini, SDN Pengambangan 9 tercatat memiliki 206 siswa dengan sekitar 16 tenaga pendidik yang terdiri dari guru PNS, PPPK, hingga honorer. Namun regrouping dinilai bisa memunculkan efek domino terhadap tenaga pengajar.

“Jadi pasti ada dampaknya, terutama pada kualitas dan jam mengajar. Tapi kami serahkan sepenuhnya kepada kebijakan Disdik,” ujarnya.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, mulai 2026 guru diwajibkan memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit per minggu yang mencakup tatap muka, perencanaan, hingga evaluasi pembelajaran. Dengan regrouping sekolah, penataan jam mengajar diperkirakan bakal berubah drastis dan intensitas tatap muka guru berpotensi berkurang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....