Disetujui DPRD Ranperda Inovasi Daerah Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan
- 13 Mei 2026 05:20 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID,Tidore- Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa 12 Mei 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah. Ia menyebut Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, menurut Nurul, inovasi daerah tidak boleh hanya berhenti pada slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata.
“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, sistem tersebut tidak boleh hanya menjadi etalase daftar inovasi, melainkan harus mampu memberikan informasi yang jelas terkait manfaat, pelaksanaan, hingga keberlanjutan inovasi daerah.
Senada dengan itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam menilai inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan zaman, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan birokrasi yang semakin kompleks.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak lagi dapat mempertahankan pola pelayanan yang konvensional, lamban, dan birokratis.
“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau pemenuhan indikator pemerintah pusat semata. Inovasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mengurangi praktik birokrasi yang berbelit-belit,” kata Kasman.
Sementara itu, Fraksi DKI melalui juru bicara Idrus Salim menegaskan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi kami pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” ujar Idrus.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya. Ia menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.
Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu, Riski mengingatkan agar inovasi daerah tetap memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai wilayah kepulauan.
“Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” katanya.
Rapat paripurna tersebut menghasilkan persetujuan seluruh fraksi DPRD untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah hingga tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu 13 mei 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....