Pemkab Sampang Imbau ASN Tidak Gunakan Elpiji 3 Kilogram

  • 12 Mei 2026 19:12 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi bukan diperuntukkan bagi ASN, anggota TNI-Polri, anggota DPRD maupun pelaku usaha menengah ke atas seperti restoran, kafe, batik hingga usaha las.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul surat edaran Bupati Sampang tentang larangan penggunaan LPG subsidi bagi kalangan tertentu. Pemkab Sampang kini mulai mendorong kelompok tersebut beralih menggunakan Bright Gas non subsidi.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan pemerintah daerah sengaja memberikan kesempatan kepada kalangan yang dilarang menggunakan LPG subsidi agar segera menukarkan tabungnya secara mandiri.

“Selama ini LPG 3 kilogram yang mereka pakai itu hak orang miskin dan pelaku usaha mikro. Kalau masih digunakan oleh kalangan mampu, sama saja merampas hak masyarakat kecil,” kata Barri, Selasa 12 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata larangan, melainkan langkah untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, Pemkab Sampang bersama Pertamina membuka event penukaran LPG subsidi ke Bright Gas pada 18–23 Mei 2026 di kawasan Taman Bunga Sampang sebagai bentuk kemudahan bagi ASN dan pelaku usaha.

“Harapannya seluruh ASN, TNI-Polri dan pengusaha yang masuk dalam surat larangan bisa sadar dan beralih menggunakan Bright Gas yang memang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke atas,” ujarnya, menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....