Cegah ASN Bolos, Pemkab Purworejo Terapkan Absensi Wajah Si Mega
- 11 Mei 2026 16:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Purworejo memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara melalui aplikasi absensi digital “Si Mega” berbasis pengenalan wajah dan GPS. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah manipulasi kehadiran sekaligus meningkatkan profesionalisme pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, mengatakan seluruh ASN wajib melakukan absensi wajah setiap hari. Baik pada jam masuk maupun pulang kerja.
“Untuk di Kabupaten Purworejo kita sudah menggunakan aplikasi Si Mega. ASN harus absen melalui wajah setiap hari, baik saat jam masuk maupun jam pulang,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.
Agung menyebut, pengetatan dilakukan menyusul maraknya kasus dugaan manipulasi absensi ASN di sejumlah daerah, termasuk Brebes. BKPSDM pun rutin menyosialisasikan aturan disiplin ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108, ASN yang mangkir tanpa keterangan sah selama 10 hari berturut-turut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Sementara, yang tidak masuk kerja secara akumulatif 28 hari dalam setahun juga terancam sanksi berat.
“ASN yang mangkir, bolos dan sebagainya, semua sudah ada regulasinya. Tindakan yang dilakukan jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agung.
Sepanjang 2026, BKPSDM mencatat 17 kasus pelanggaran disiplin ASN, mayoritas terkait absensi. Dinas Pendidikan menjadi penyumbang kasus terbanyak karena jumlah pegawainya paling besar.
“Dinas terbesar kita ada di Dinas Pendidikan, sehingga menjadi penyumbang kasus indisipliner terbanyak,” ucapnya.
Untuk mencegah pemalsuan absen, BKPSDM bekerja sama dengan Dinas Kominfo memperkuat sistem keamanan aplikasi. Sistem juga mewajibkan GPS aktif dan swafoto dengan wajah terlihat jelas sesuai titik kerja.
Namun, toleransi diberikan bagi ASN bertugas di lapangan atau wilayah minim sinyal. Pegawai dapat melampirkan foto kegiatan, keterangan lokasi dan waktu, serta surat tugas dari atasan.
“Kalau ada tugas lapangan atau kerja bakti di lokasi yang sulit sinyal, bisa menggunakan foto kegiatan. Disertai tagging lokasi dan surat tugas,” ujar Agung.
BKPSDM mewacanakan penambahan absensi menjadi tiga kali sehari, yakni saat masuk, istirahat, dan pulang kerja. Selain pengawasan teknologi, pembinaan atasan langsung tetap diutamakan.
Agung mengimbau seluruh ASN mematuhi aturan dan bekerja profesional sesuai nilai dasar ASN BerAKHLAK. “Orientasi pelayanan menjadi hal yang wajib bagi seluruh ASN,” ucapnya.(Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....