Pemkab Purworejo Gencarkan Koordinasi Awasi Perizinan, Cegah KKN dan Pungli
- 20 Jun 2026 00:04 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan perizinan di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan tata kelola perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Inspektur Daerah R. Achmad Kurniawan Kadir menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengawasan perizinan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan telah dibentuk dengan struktur yang melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Pada dasarnya, pertemuan kita hari ini adalah untuk melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan perizinan. Maka dari itu, sudah dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, yang strukturnya terdiri dari pemerintah daerah itu sendiri, Kejaksaan, maupun dari Kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Jaenudin mengingatkan tugas pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencakup lima fungsi: services, regulating, developing, empowerment, dan protecting.
“Pemkab Purworejo hadir melaksanakan lima fungsi tersebut melalui seluruh OPD dan tentu kerja sama dengan instansi vertikal,” ujarnya. Jaenudin menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar pemohon dan pemilik izin, tetapi juga lembaga atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin.
Kepala Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Purworejo M. Anas Ma'sun memaparkan aspek hukum dan tata cara penanganan pengaduan masyarakat dalam layanan perizinan. Ia menyoroti tiga keluhan utama masyarakat: kendala digitalisasi, birokrasi, serta biaya dan jangka waktu proses perizinan.
“Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan dalam memproses perizinan, jika jangka waktunya tidak pasti, dapat berpotensi menimbulkan pungutan liar,” ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo Toto Harmiko menjelaskan peran Kejaksaan dalam pengawasan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yakni intelijen penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan penegakan hukum.
“Melalui peran tersebut, Kejaksaan melakukan pengumpulan data, pengamanan pembangunan, deteksi dini, dan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam perizinan,” terangnya.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemkab Purworejo bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Dengan sinergi tersebut, Pemkab berharap iklim investasi di Purworejo semakin kondusif dan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses perizinan meningkat.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....