Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026
- 11 Mei 2026 13:59 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi tegas hingga proses pidana.
Farhan menyebut, hingga saat ini proses SPMB di Kota Bandung masih berjalan kondusif. Namun demikian, Pemerintah Kota Bandung tetap memperketat pengawasan agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan peserta didik maupun masyarakat.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujar Farhan, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa, khususnya di jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini. Ia menilai, pendidikan harus dimulai dengan nilai kejujuran dan integritas.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.
Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat sistem pengawasan selama proses penerimaan berlangsung.
Ia menambahkan, kebijakan SPMB di Kota Bandung juga terus disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Asep mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bandung saat ini juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru dalam pelaksanaan SPMB, termasuk pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Dari sisi daya tampung, ia menjelaskan jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, daya tampung SMP negeri hanya tersedia sekitar 19 ribu kursi.
Dengan kondisi tersebut, menurut Asep, masih tersedia peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta. Meski demikian, pihaknya akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk modus-modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi.
" memastikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap sesuai ketentuan. Hingga tahun 2028, satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift pembelajaran. Sementara kapasitas rombongan belajar untuk jenjang SMP dibatasi maksimal 36 siswa per kelas dan SD sekitar 28 siswa per kelas," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....