Kanwil Kemenkum Kawal Aturan Dana Desa Banggai Kepulauan Tahun 2026

  • 08 Mei 2026 10:43 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan, Rabu 6 Mei 2026.

Kepala Divisi Hukum I Putu Dharmayasa membuka langsung kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan fokus pada mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pengawasan penggunaan dana desa. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam ketarangannya menekankan bahwa tata kelola keuangan desa yang baik adalah kunci kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menilai pemanfaatan anggaran yang akuntabel akan menjadi motor penggerak ekonomi yang paling terasa dampaknya oleh warga desa.

“Dana desa harus dikelola secara transparan dan tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum.Hal ini bertujuan untuk menutup celah terjadinya pelanggaran administratif maupun hukum, sehingga proses pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih produktif dan tepat sasaran.

“Pengaturan yang jelas akan mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa,” tambahnya.

Diharapkan melalui harmonisasi ini, pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....