Kemenkum Kalbar Selaraskan Bantuan Hukum ASN KKU

  • 07 Mei 2026 17:48 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kayong Utara tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kamis (7/5).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam rapat tersebut, dibahas penyempurnaan substansi Raperbup yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya, baik litigasi maupun non-litigasi. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan jaminan keadilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Selain membahas urgensi pembentukan regulasi, forum harmonisasi juga melakukan penyesuaian terhadap judul, konsiderans, ketentuan umum, hingga perumusan sejumlah pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas regulasi yang baik, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan masyarakat,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi bantuan hukum bagi ASN menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup Kabupaten Kayong Utara tersebut dinyatakan selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tahapan lanjutan proses pembentukan regulasi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....