Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kemenag Jateng Dorong Satgas di Ponpes
- 06 Mei 2026 13:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah. Menyikapi hal itu, satuan tugas (satgas) anti kekerasan didorong hadir di seluruh ponpes di Jateng.
Dorongan ini muncul menyusul kasus di Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati baru-baru ini. Selain itu, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jepara pada awal tahun ini.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengakui kasus kekerasan masih berulang meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Sosialisasi terkait kekerasan seksual dan perundungan selama ini terus digencarkan, namun dinilai belum cukup efektif.
"Sebenarnya terkait dengan bully, terkait dengan macam-macam ini kekerasan seksual itu sebenarnya kan sudah disampaikan juga melalui media, melalui rapat koordinasi, kami itu sudah sampaikan semuanya kepada para Kasi Kabupaten/Kota. Ini tentu PR bagi kami untuk bisa menyampaikan bahwa masih perlu ada edukasi lagi untuk ke masing-masing pondok pesantren," ujarnya saat ditemui awak media, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan di tingkat pesantren. Satgas ini nantinya diharapkan mampu melakukan pencegahan sekaligus penanganan awal jika terjadi kasus.
Di Jawa Tengah sendiri tercatat lebih dari 5.400 pondok pesantren yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Seluruh ponpes tersebut diharapkan membentuk satgas sesuai kebutuhan masing-masing, terutama yang memiliki jumlah santri besar.
Fatkhuronji menjelaskan, pembentukan satgas perlu disesuaikan dengan karakteristik pesantren, baik formal maupun nonformal. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi kunci dalam implementasinya.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan merupakan ranah individu yang tidak selalu dapat dicegah melalui administrasi semata. Namun, Kemenag tetap melakukan penguatan regulasi dan edukasi sebagai langkah mitigasi.
Sanksi tegas juga disiapkan bagi pelanggaran di lingkungan pesantren seperti sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. “Kalau sanksi dari Kemenag. pencabutan izin operasional, kalau sanksi personal itu ranah aparat penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenag juga membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi untuk dapat melakukan skrining psikologis untuk para pengelola atau pendiri ponpes untuk pencegahan. Para ahli dapat dilibatkan dalam proses pelatihan dan pembinaan di pesantren.
Selain itu, pendataan terhadap pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional juga tengah dilakukan guna memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang jelas. Dengan penguatan sistem dan pengawasan ini, lingkungan pesantren diharapkan dapat menjadi tempat yang aman bagi para santri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....