Hari Kebebasan Pers Dunia 2026, Jurnalis NTB Desak Stop PHK dan Intimidasi

  • 05 Mei 2026 13:36 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Hari Kebebasan Pers Dunia 2026
  • Jurnalis NTB Desak Stop PHK dan Intimidasi

RRI.CO.ID, Mataram - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di Nusa Tenggara Barat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa, 5 Mei 2026. Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia. Aksi ini juga menjadi salah satu respons atas meningkatnya ancaman terhadap pekerja media, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga intimidasi terhadap karya jurnalistik.

Massa membawa poster dan pamflet berisi tuntutan perlindungan terhadap jurnalis. Mereka menilai kondisi kebebasan pers di daerah belum sepenuhnya aman, bahkan cenderung menghadapi tekanan baru.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliludin, mengatakan ancaman terhadap jurnalis masih nyata. Ia menyinggung kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Lombok Tengah, Surya Widi Alam, pada Oktober tahun lalu.

“Aparat memang sudah memeriksa terduga pelaku, tetapi hingga sekarang kasusnya belum jelas. Kami minta ada kepastian hukum,” kata Ikliludin.

Selain kekerasan fisik, jurnalis juga menghadapi tekanan dari perusahaan media sendiri. Ancaman PHK dinilai semakin sering terjadi, di tengah tuntutan kerja yang tinggi.

“Bagaimana jurnalis bisa profesional jika kesejahteraannya tidak diperhatikan,” ujarnya.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) NTB, Haris Mathul, menambahkan bahwa bentuk ancaman kini semakin kompleks. Menurut dia, selain kekerasan fisik, intimidasi digital seperti doxing dan serangan terhadap media online mulai meningkat.

“Ruang jurnalistik sekarang tidak hanya di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Ini yang harus diwaspadai,” kata Haris.

Ia mencatat, sepanjang 2025 terdapat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Angka itu menjadi peringatan bahwa risiko terhadap profesi ini masih tinggi.

Dalam aksi tersebut, jurnalis juga mendesak perusahaan media untuk memenuhi hak-hak dasar pekerja, termasuk upah layak dan tunjangan. Haris menegaskan kesejahteraan menjadi kunci untuk menjaga kualitas karya jurnalistik.

“Jangan sampai jurnalis dituntut menghasilkan karya maksimal, tapi gaji tidak dibayar atau dicicil. Ini tidak adil,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....