Legislatif Babel, Dukung Kebijakan Jalur Domisili Radius pada SMPB 2026

  • 04 Mei 2026 16:21 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • SPMB SMA/SMK di Bangka Belitung

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung kebijakan jalur domisili radius 200 meter otomatis di diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Narulita Sari kebijakan itu, meningkatkan komitemen pemerataan kualitas pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.

"Untuk domisili 200 meter dari sekolah upaya yang baik, ini memberikan ruang kesempatan bagi anak yang tinggal di sekolah yang dekat dari rumah," kata Narulita, Senin 4 Mei 2026.

Narulita mengatakan dengan kebijakan tersebut, seiring dengan peningkatan mutu kualitas sekolah dalam proses belajar mengajar.

"Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap sekolah sama kualitasnya, sama kualitas pendidikannya, sama kualitas kegiatannya jadi jangan ada perbedaan lagi," ujarnya.

Kebijakan ini juga, kata dia, guna memastikan semua sekolah berkualitas pendidikannya, tidak ada lagi ini sekolah favorit atau unggulan karena sekolah harus berkualitas tanpa terkecuali.

Dengan kebijakan 200 meter tersebut, Narulita juga memberikan manfaat kepada orang tua khususnya dalam hal pengawasan.

"Orang tua juga harus mulai open minded, bahwa sekolah itu sama semuanya. Jadi lebih memilih sekolah yang dekat rumah, demi keamanan anak-anak. Kalau dekat, kita lebih enak memantau anak-anak," ujarnya.

Ia berharap, Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dapat menjalankan SPMB sesuai dengan petunjuk teknis.

"Jangan sampai dimanipulatif dari pelaksanaannya, ada aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati. Ikuti aturan untuk semua pihak, guna SPMB memberikan hasil yang terbaik," katanya.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan calon siswa (Casis) yang tinggal dalam radius 200 meter dari sekolah, akan diterima secara langsung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.

"Khusus untuk tahun ini calon murid yang berada di radius, bukan jarak dan bukan ngikut di arah jalan, tapi radius 200 meter dari sekolah itu secara otomatis diterima," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bakhri, Senin 13 April 2026.

Menurut Saiful, langkah tersebut dilakukan, guna memastikan adanya pemerataan serta menghindari calon siswa terkendala jarak dalam menempuh pendidikan.

"Regulasinya itu yang jarak terdekat, di radius 200 meter itu secara otomatis. Jangan sampai anak sekolah, tempat tinggal di sebelah pagar, tidak bisa masuk oleh karena nilainya jatuh misalnya. Dengan kebijakan ini, kita buatlah kesempatan untuk anak-anak yang terdekat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....