Ombudsman Soroti Pungli Kasur Penumpang Kapal Padang Bai-Lembar

  • 28 Apr 2026 15:31 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng layanan penyeberangan laut di lintas Lembar–Padangbai. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menemukan adanya dugaan penyewaan kasur ilegal kepada penumpang kapal, yang dinilai membebani masyarakat sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan operator.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebab pelayanan publik yang berkualitas harus transparan dan tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi.

"Praktik seperti ini merugikan masyarakat dan harus segera dihentikan,” ujarnya menyikapi hasil temuan tim Pemeriksa Ombudsman NTB yang sudah penelusuran langsung di lapangan Selasa, 28 April 2026.

Sejumlah penumpang mengaku ditawari fasilitas tempat tidur oleh oknum tertentu dengan tarif mencapai Rp50.000 per kasur, tanpa dasar aturan resmi dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.

Menurutnya, praktik ini bukan sekadar layanan tambahan, melainkan pungutan tidak sah yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi. Saat ini pihaknya masih mendalami siapa yang terlibat namun kuat dugaan melibatkan oknum di lapangan.

"Oknum menawarkan kasur secara langsung kepada penumpang tanpa tiket resmi, dan uangnya diduga masuk ke kantong pribadi," katanya.

Sorotan Ombudsman tidak hanya pada oknum pelaku, tetapi juga pada tanggung jawab operator yang dinilai lalai dalam pengawasan. Kondisi ini, menurut Ombudsman, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan transportasi laut yang seharusnya menjamin kenyamanan dan kepastian biaya bagi penumpang.

Merespons hal tersebut, Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyatakan pihaknya bersama manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami berkomitmen menertibkan praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat. Pengawasan akan diperketat dan oknum yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman NTB memastikan akan terus memantau proses pembenahan tersebut. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan praktik serupa, baik melalui kanal resmi ASDP maupun langsung ke Ombudsman.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....