Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pengelolaan RPH yang Higienis dan Ramah Lingkungan
- 26 Apr 2026 14:54 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) secara resmi mengoptimalkan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari sebagai pusat pemotongan hewan yang higienis dan ramah lingkungan.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh produk daging yang beredar di masyarakat memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sekaligus sebagai upaya konkret dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pengoperasian RPH Banjarsari merupakan solusi jangka panjang atas permasalahan limbah yang terjadi di lokasi pemotongan lama. Menurutnya, tata kelola limbah di tempat sebelumnya dinilai kurang optimal karena sisa pembuangan darah hewan masih mengalir ke aliran Sungai Bengawan Solo.
"Padahal sungai itu merupakan sumber air yang vital bagi layanan PDAM di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bojonegoro sendiri," ujarnya, Minggu 26 April 2026.
Dalam tinjauannya ke fasilitas penyembelihan, Nurul Azizah menyatakan bahwa RPH Banjarsari kini jauh lebih bersih dan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta memiliki legalitas hukum yang lengkap.
Ia menekankan bahwa meskipun tempat tersebut sempat tidak beroperasi selama tiga tahun, saat ini adalah momentum yang tepat bagi seluruh pihak untuk berkomitmen memusatkan pemotongan di RPH resmi demi menjaga kualitas sumber air dan lingkungan.
" Langkah ini sejalan dengan target besar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meraih penghargaan Adipura, di mana pengelolaan limbah menjadi salah satu poin penilaian yang paling krusial," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Disnakkan Kabupaten Bojonegoro, Elfia Nuraini, menjelaskan bahwa pengoperasian kembali RPH ini merupakan respons atas tingginya permintaan konsumen terhadap kualitas daging yang terjamin.
Saat ini, RPH Banjarsari telah melewati tahap uji coba bersama sejumlah pedagang dengan kapasitas pemotongan mencapai 15 ekor sapi serta 30 ekor kambing atau domba per hari.
Fasilitas yang disediakan pun terbilang sangat lengkap, mulai dari ketersediaan air bersih, pengawasan dokter hewan dan paramedik veteriner, hingga keterlibatan juru sembelih halal serta petugas kebersihan yang siaga di lokasi.
"Untuk penarikan retribusi ini telah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun rincian tarif yang berlaku adalah sebesar Rp30.000 untuk sapi jantan, Rp65.000 untuk sapi betina tidak produktif, dan Rp5.000 untuk kambing atau domba," jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan seluruh aktivitas jagal di wilayah tersebut dapat beralih ke RPH resmi, sehingga selain kualitas daging tetap terjaga, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi juga dapat meningkat secara signifikan.
Menanggapi adanya kendala teknis terkait penampungan air, pihak dinas telah merencanakan pemasangan sumur bor tambahan melalui mekanisme Perubahan APBD (P-APBD) mendatang guna menjamin kelancaran operasional harian.
"Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung penuh operasional RPH Banjarsari. Melalui adanya pusat pemotongan yang terstandarisasi, pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memberikan teladan nyata mengenai pola hidup sehat yang berbasis pada pelestarian lingkungan kepada masyarakat luas," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....