Pemkab Bojonegoro Gelar Agenda Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

  • 22 Mei 2026 12:28 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen dalam pemenuhan hak keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan agenda Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang berlangsung di Synergy Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Kamis 21 Mei 2026.

‎Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Setiyo Budi Wibowo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi pilar utama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui forum ini, seluruh perangkat daerah diharapkan semakin memahami tata kelola informasi secara tepat.

‎‎Sehingga, masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih baik, cepat, dan tetap berada dalam koridor hukum. "Seluruh usulan daftar informasi dari masing-masing instansi sudah melewati proses pembahasan dan kajian bersama yang mendalam agar memiliki dasar hukum yang jelas sebelum resmi ditetapkan," ujarnya.

‎‎Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembaruan daftar informasi secara berkala dan berkelanjutan. Menurutnya, orientasi utama dari pengelolaan informasi publik ini juga harus berpusat pada kebutuhan masyarakat luas.

‎‎Sebab, potensi perubahan maupun penambahan jenis informasi ini sangat mungkin terjadi setiap tahunnya. Edi juga meluruskan terkait persepsi kategori informasi yang dikecualikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini sama sekali bukan bentuk upaya untuk menutup-nutupi kesalahan tata kelola pemerintahan atau untuk menghindari pengawasan dari publik.

‎‎Langkah tersebut murni diambil untuk melindungi informasi tertentu yang memang wajib dijaga kerahasiaannya demi hukum. "Kami harus melindungi data yang bersifat rahasia, seperti data yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, perlindungan data pribadi, surat-surat rahasia, serta informasi sensitif lain yang diatur oleh undang-undang," jelasnya.

‎‎Melalui penyelarasan instrumen ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat mewujudkan iklim birokrasi yang transparan tanpa mengabaikan aspek keamanan data yang dilindungi negara. "Kami akan terus meningkatkan pelayanan tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat, namun terkait pengecualian itu, kamu harap masyarakat juga bisa memahami peraturan tersebut," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....