Bandel Tak Bayar, Lapak THR Loang Baloq Disegel

  • 20 Apr 2026 19:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram mulai menunjukkan sikap tegas dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan keluar dari pola lama yang cenderung pasif. Melalui Dinas Pariwisata, langkah konkret dilakukan dengan menyegel satu lapak di Taman Hiburan Rakyat (THR) Loang Baloq, Kecamatan Sekarbela, akibat tunggakan retribusi sewa.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah penyewa tidak mengindahkan tiga kali surat teguran. Lapak yang berada di sisi utara kawasan wisata tersebut tercatat menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp450 ribu untuk bulan Januari.

“Sudah kita imbau dan beri peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kita segel. Dan itu langsung direspons, sorenya tunggakan dibayar,” ujarnya Senin 20 April 2026.

Langkah ini tidak sekadar penindakan administratif, melainkan menjadi strategi baru untuk membangun kepatuhan wajib retribusi. Penyegelan yang dilakukan terbukti efektif, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi penyewa lain bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir kelalaian pembayaran.

“Tentu ini sebagai efek jera. Jangan sampai ada yang merasa aman tidak bayar retribusi,” jelas Cahya.

Pendekatan tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu PAD agar lebih progresif dan berani keluar dari zona nyaman dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, selama ini masih ada kecenderungan OPD hanya menunggu setoran tanpa upaya aktif di lapangan. Padahal, optimalisasi PAD membutuhkan langkah yang lebih berani, meskipun berpotensi menimbulkan dinamika di masyarakat.

“OPD pengelola PAD tidak boleh stagnan. Harus berani keluar dari zona nyaman, termasuk siap menghadapi protes selama masih dalam koridor aturan,” kata Alwan.

Ia mencontohkan, Dinas Perhubungan tidak cukup hanya mengandalkan juru parkir dalam penarikan retribusi, begitu pula Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup yang mengelola retribusi pasar dan sampah.

Ke depan, pola penindakan serupa tidak hanya diterapkan di THR Loang Baloq, tetapi juga berpotensi menyasar lokasi lain seperti kawasan eks Pelabuhan Ampenan, meskipun masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

"Kami berharap mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....