Kasus Menara Roboh di Kembagan, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
- 16 Apr 2026 01:15 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi masih menyelidiki dugaan unsur pidana dalam insiden robohnya menara telekomunikasi yang menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, RT 006 RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad Kurniantoro, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Dari Puslabfor nanti. Kita belum bisa memastikan. Intinya masih penyelidikan. Untuk menentukan unsur pidana, kami masih dalami,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu, 15 April 2026.
Meski demikian, polisi menyebut tidak ditemukan indikasi kerugian publik dalam kejadian tersebut. Selain itu, kasus juga telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik kontrakan dan pihak pemilik menara.
“Kalau ranah pidana itu biasanya ada korban jiwa atau kerugian masyarakat umum. Dalam kasus ini tidak ditemukan hal tersebut,” jelasnya.
Rahmad menambahkan, berdasarkan keterangan sementara dari para pekerja, robohnya menara diduga akibat faktor angin kencang saat proses pemasangan.
“Menurut pekerja, kemungkinan karena angin. Pemasangan juga dilakukan secara manual, dan itu sebenarnya diperbolehkan,” katanya.
Diketahui, pemilik kontrakan yang juga Ketua RW setempat telah menyelesaikan permasalahan dengan pihak provider tanpa tuntutan hukum. Lahan dan bangunan yang terdampak juga merupakan milik pribadi, sehingga tidak menimbulkan kerugian publik.
Sementara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik menara.
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, menyebut proyek tersebut tidak dilengkapi papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setiap pembangunan wajib memiliki persetujuan lingkungan, termasuk dari warga sekitar sebagai bagian dari persyaratan PBG,” ujarnya.
Sementara itu, petugas CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo, mengatakan pihaknya akan melanjutkan sanksi administratif jika peringatan tidak diindahkan.
“Jika tidak dipatuhi, akan kami lanjutkan dengan SP 2, SP 3 hingga pembongkaran,” katanya.
Kepala UP PMPTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan data perizinan resmi pembangunan menara tersebut.
“Dalam database belum ada, meskipun ada permohonan rekomendasi zonasi, namun belum diterbitkan,” jelasnya.
Insiden robohnya menara terjadi pada Sabtu (11/4/2026) pagi saat proses pemasangan. Akibat kejadian itu, dua rumah kontrakan terdampak dan satu warga, Ahmad (53), mengalami luka ringan.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung sambil menunggu hasil analisis forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....