KPU Sulbar : Pengisian Jabatan Wagub Melalui DPRD
- 15 Apr 2026 10:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa proses pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong tidak melalui KPU, melainkan melalui mekanisme pemilihan di DPRD provinsi berdasarkan usulan partai politik pengusung.
Anggota KPU Sulbar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Budiman Imran dalam dialog interaktif bersama RRI Mamuju, Rabu 15 April 2026 menyatakan saat ini KPU berada dalam masa non-tahapan pasca pemilu.
"Kami ingin mempertegas bahwa pengisian jabatan gubernur maupun wakil gubernur absolutely tidak melalui KPU. Ini berbeda dengan pengisian anggota DPR yang mekanismenya lewat KPU," ujarnya.
Budiman merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176. Dalam aturan itu, jika wakil gubernur berhenti karena meninggal, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD provinsi berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Partai politik pengusul mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada gubernur, kemudian diteruskan ke DPRD provinsi untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Pengisian kosongan jabatan hanya dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti pengisian posisi wagub Sulbar karena belum memasuki tahapan pengusungan calon.
"Nantinya partai politik yang mengusung mengajukan kepada gubernur, lalu gubernur mengirim nama ke DPRD untuk dipilih," pungkas Budiman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....