Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Kekayaan Intelektual di Kampus
- 14 Apr 2026 09:37 WIB
- Palu
RRI.CO.ID. Palu – Pemahaman dasar tentang Kekayaan Intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam melindungi karya akademik dari pembajakan. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Perlindungan KI melalui Sentra KI yang digelar oleh LLDIKTI Wilayah XVI bersama Kanwil Kemenkum Sulteng beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menjelaskan bahwa KI merupakan hasil olah pikir manusia yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi kehidupan. Ia menegaskan bahwa masih banyak dosen yang belum memahami perbedaan dan cakupan masing-masing jenis KI, seperti hak cipta, merek, dan paten.
“Setiap jenis KI memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan yang berbeda. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran maupun pemanfaatannya,” ujar I Putu Dharmayasa dalam keterangannya, Senin 13 April 2026.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa literasi KI di lingkungan kampus akan meningkatkan kepercayaan diri para dosen dalam berkarya. Dengan jaminan perlindungan hukum, para pendidik diharapkan tidak lagi ragu untuk mempublikasikan hasil riset mereka secara luas.
“Pemahaman yang baik akan mendorong dosen lebih percaya diri dalam menghasilkan karya dan memastikan karyanya terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Kolaborasi antara otoritas hukum dan lembaga pendidikan tinggi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem akademik yang menghargai orisinalitas. Selain itu, dosen juga didorong untuk mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka secara optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....