Pemkab Banggai Reformasi Pola Kerja ASN, Dorong Tata Kelola Adaptif

  • 11 Apr 2026 15:48 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mulai menerapkan reformasi pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat persiapan pelaksanaan Work From Home/Work From Office (WFH/WFO), efisiensi dan refocusing anggaran, serta evaluasi program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi tata kelola Pemkab Banggai yang menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi digital, sekaligus mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih produktif dan fleksibel.

Bupati Banggai Amirudin mengatakan penerapan pola kerja tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PANRB terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.

“Pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai menerapkan fleksibilitas lokasi kerja secara kombinasi. ASN bekerja di kantor atau WFO selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat, melaksanakan tugas dari rumah atau tempat tinggal domisili,” ujarnya.

Ia menjelaskan, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO), sedangkan unit pendukung dapat menerapkan Work From Home (WFH) secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.

“Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, kebersihan, kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta keamanan tetap berjalan optimal. Hal ini mencakup peningkatan layanan yang ramah bagi masyarakat,” kata dia.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Banggai juga mendorong efisiensi anggaran melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta pengelolaan energi perkantoran secara lebih bijak.

Penilaian kinerja ASN dilakukan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan hingga capaian harian, dengan pengawasan langsung oleh atasan masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Banggai Moh Ramli Tongko menegaskan bahwa kebijakan ini juga diikuti dengan penghitungan efisiensi anggaran yang dihasilkan, termasuk dari pengurangan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, hingga dampak terhadap lingkungan.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar, sehingga kegiatan ini dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dan memberikan manfaat bagi kita semua,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Banggai berharap dapat mewujudkan birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah perkembangan era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....