MoU Diteken, Realisasi Sampah jadi Listrik Banjarmasin Raya Dinanti

  • 09 Apr 2026 12:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Upaya menuntaskan persoalan sampah di Kalimantan Selatan akhirnya memasuki fase serius. Kamis, 9 April 2026, Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya resmi ditandatangani di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel.

MoU ini menjadi tindak lanjut dorongan pemerintah pusat dalam percepatan teknologi waste to energy, yang digadang-gadang menjadi jawaban atas krisis sampah yang tak kunjung tuntas. Pemerintah pusat diwakili Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana dan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR beserta Bupati Banjar dan Barito Kuala turut hadir.

"Ini bukan hanya MoU, tapi komitmen nyata saampah akan kita ubah jadi energi. Tapi saya ingatkan, warga juga harus mulai memilah dari rumah. Itu kunci utama.” kata Yamin, usai penandatanganan MoU.

Melalui program PSEL ini ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton sampah per hari. Bahkan, dengan dukungan dari daerah penyangga seperti Banjar dan Barito Kuala, potensi pasokan bisa menembus 600 ton per hari, angka yang selama ini menjadi beban serius bagi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Lahan seluas 5–6 hektare di kawasan TPA Basirih pun telah disiapkan, yang nantinya dilengkapi dukungan teknologi modern dari pemerintah pusat, untuk lahirnya sumber energi baru sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan konvensional. Namun di balik ambisi besar itu, masalah klasik belum benar-benar hilang, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah yang bisa menjadi batu sandungan terbesar.

“Tanpa perubahan perilaku masyarakat, teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal. "Kami tidak menunggu proyek ini selesai dan edukasi pemilahan dan pengurangan sampah tetap jalan dari sekarang.” ujar Yamin, menambahkan.

Peringatan juga datang dari pihak pusat, lewat Hanifah Dwi Nirwana yang mengungkapkan, Banjarmasin masih memiliki sejumlah catatan penting terkait pengelolaan lingkungan. Masih ada dokumen yang harus dilengkapi, termasuk pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase, yang menjadi kunci sanksi penyegelan TPA Basirih bisa dicabut.

Ia juga menegaskan, proyek PSEL bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ketat. “Pemerintah pusat terus memantau, baik secara visual maupun evaluasi lapangan. Ini bukan proyek biasa,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....