Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Penyandang Disabilitas di Pamekasan

  • 09 Apr 2026 07:43 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Polisi mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan dengan hasil tes DNA sebagai alat bukti utama.

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026.

Lanjut Herman menuturkan, kejadian ini bermula saat pihak keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil hingga melahirkan bayi perempuan pada tahun 2025 lalu.

Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Biddokkes Polda Jatim.

Menurut Herman, hasil analisa DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9% yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) diduga adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban. Diketahui, tersangka AS merupakan ipar korban.

"Berdasarkan bukti tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka. Saat ini, AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya, Rabu, 8 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....