Ingat! WFH ASN Mataram Akan Diawasi Ketat
- 08 Apr 2026 17:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram tidak serta-merta memberi kelonggaran bekerja tanpa pengawasan. Sebaliknya, sistem pengendalian justru diperketat melalui teknologi digital dan pengawasan berlapis dari pimpinan.
Penerapan WFH yang mulai diberlakukan setiap hari Jumat ini diawasi sistem absensi berbasis titik koordinat. Setiap ASN diwajibkan melakukan presensi dalam radius maksimal 100 meter dari lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menutup celah pelanggaran disiplin.
“Jarak maksimalnya 100 meter. Begitu keluar dari sana, dia sudah tidak terdeteksi. Jadi tidak bisa mengakali sistem,” ujarnya.Rabu 8 April 2026.
Melalui sistem ini, keberadaan ASN selama jam kerja dapat dipantau secara real-time. Jika pegawai melakukan absensi di luar titik koordinat, sistem secara otomatis tidak mengakui kehadiran tersebut sebagai jam kerja sah.
Konsekuensinya pun jelas. ASN yang tidak disiplin akan langsung terkena pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terintegrasi dalam sistem.“Kalau tidak disiplin, sistem secara otomatis akan memotong TPP,” tegas Taufik.
Meski berbasis teknologi, pengawasan tidak sepenuhnya diserahkan pada sistem. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memegang peran penting dalam memastikan kinerja bawahannya selama WFH.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat struktural mulai dari eselon II, III, hingga IV, termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan masuk kantor.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta kegiatan rutin seperti Jumat Bersih dan Imtaq.“Untuk staf, kita buatkan jadwal bergilir. Siapa yang WFH dan siapa yang tetap masuk kantor, semua sudah diatur,” jelasnya.
Pengawasan terhadap kebijakan ini tidak hanya dilakukan di tingkat daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga turut memantau pelaksanaan WFH secara daring, mulai dari kinerja pegawai hingga efisiensi penggunaan fasilitas dinas.
“Laporannya langsung ke Kemendagri dan diawasi oleh Wamendagri. Jadi jangan main-main dengan aturan ini,” Ujar Alwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....