Bakar Lahan Bisa Dipenjara, Warga Sulbar Wajib Tahu Aturan Ini
- 03 Apr 2026 09:49 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Membakar lahan di Sulawesi Barat melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana, meski di atas lahan milik sendiri sekalipun.
Peringatan itu kembali mengemuka dalam dialog Ngobras di RRI Mamuju, Kamis 2 April 2026 menyusul maraknya praktik pembakaran lahan saat pembukaan kebun baru oleh warga.
Pegiat lingkungan dari komunitas Mario Camp Mamuju, Bunda Fano, menegaskan larangan itu berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.
“Dilarang untuk membakar. Ada juga hukumannya kalau kita bakar. Walaupun itu kebun kita, dilarang dibakar — ada payung hukumnya,” ujarnya.
Kekhawatiran terbesar adalah potensi api yang tidak terkendali, terutama di kawasan yang berdekatan langsung dengan hutan lindung di Sulawesi Barat.
“Dampak kebakaran hutan yang meluas bahkan pernah mencapai negara-negara tetangga dan menelan korban jiwa serta harta benda,” tambahnya.
Pemerintah melalui regulasi kehutanan nasional telah melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun sebagai upaya mencegah kebakaran hutan masif.
Masyarakat Sulawesi Barat diimbau beralih ke metode pembukaan lahan ramah lingkungan seperti pencacahan dan pengomposan sisa tanaman tanpa membakar.
Kesadaran menjaga alam, kata para pegiat lingkungan di Mamuju, harus dimulai dari perubahan perilaku sekecil apa pun demi keberlanjutan generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....