ASN Tolitoli Kembali Aktif, Kehadiran Dipantau Digital Real Time
- 01 Apr 2026 09:18 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tolitoli memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah telah kembali menjalankan tugas pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).
Pemantauan kehadiran dan kinerja ASN kini dilakukan secara real-time melalui integrasi sistem digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan disiplin dan produktivitas pegawai tetap terjaga setelah masa libur panjang.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Tolitoli, Artauli, menegaskan bahwa seluruh ASN telah kembali aktif bekerja dan menjalankan kewajibannya.
"Hari ini seluruh pegawai negeri sipil telah aktif kembali bekerja. Kami memantau presensi kehadiran melalui aplikasi SimpegNas dan memastikan setiap ASN menyelesaikan target kinerja harian sesuai Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah ditetapkan di awal tahun," ujar Artauli saat menjadi narasumber dalam dialog “Tolitoli Menyapa” di RRI Tolitoli.
Lebih lanjut, Artauli menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tolitoli juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menpan RB. Namun, kami menekankan bahwa WFA bukan berarti libur tambahan. Pegawai yang bekerja dari luar kantor wajib melakukan presensi digital dan melaporkan capaian kinerjanya secara elektronik," tegasnya.
BKPSDM juga menegaskan komitmennya sebagai leading sector dalam pengawasan disiplin ASN. Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran disiplin.
"Kami memiliki Majelis Kode Etik yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Jika ada laporan pelanggaran disiplin tingkat sedang maupun berat dari OPD, kami akan melakukan verifikasi data presensi dan laporan E-Kinerja sebelum diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan sanksi," pungkas Artauli.
BKPSDM mengimbau seluruh ASN agar menjadikan kedisiplinan sebagai budaya kerja baru yang bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....