Gubernur Malut Apresiasi Kepatuhan OPD Lapor LHKPN
- 31 Mar 2026 15:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
Apresiasi tersebut disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada RRI, Selasa 31 Maret 2026.
Menurut Zulkifli, seluruh pejabat wajib lapor di lingkup Pemprov Malut telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN per 31 Maret 2026, sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
| Baca juga: Kemenkum Malut Gelar Harmonisasi Ranpergub |
“Ibu Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan OPD dan seluruh pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya tidak lebih dari 31 Maret 2026, yang merupakan batas waktu,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, dari total 442 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, seluruhnya telah tercatat dalam sistem pelaporan penyelenggara negara milik KPK dengan status selesai 100 persen.
Keberhasilan tersebut, lanjut Zulkifli, tidak terlepas dari sinergi yang baik antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Inspektorat sebagai penanggung jawab (PIC) pelaporan LHKPN. Koordinasi yang intensif memungkinkan berbagai kendala teknis dapat segera diatasi.
Sementara itu, PIC LHKPN Pemprov Malut, Nany Pakaya, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi selama proses pelaporan. Di antaranya masih adanya pejabat yang belum memahami mekanisme pengisian LHKPN, pejabat baru yang belum memiliki akun, hingga pejabat lama yang lupa kata sandi.
Meski demikian, seluruh kendala tersebut berhasil diselesaikan melalui pendampingan intensif oleh tim yang ditugaskan.
Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, pejabat fungsional di lingkungan BPBJ dan Inspektorat, ajudan gubernur, hingga Ketua DPRD.
Capaian kepatuhan 100 persen ini menjadi indikator komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....