Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen, Warga Cimahi Diminta Manfaatkan Layanan Online
- 18 Mar 2026 13:00 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Program ini khusus berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dilakukan secara daring.
Warga diimbau memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah disediakan, seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL, serta layanan KIOSK Samsat yang tersedia di seluruh Samsat Induk di Jawa Barat.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Cimahi, Reni Astati, mengatakan program diskon ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan lebih ringan.
“Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak melalui KIOSK Samsat yang tersedia di lobi Samsat Kota Cimahi, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” ujar Reni saat dihubungi, Rabu 18 Maret 2026.
Selain itu, petugas juga disiagakan untuk membantu masyarakat dalam menggunakan layanan digital tersebut.
“Program ini hanya berlangsung selama tujuh hari, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal,” ujarnya.
Reni mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan pajak berdampak langsung pada peningkatan layanan publik dan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....