Posko THR Jateng Siaga, 2,4 Juta Pekerja Dipastikan Terima Hak

  • 04 Mar 2026 14:37 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko THR untuk memastikan 2,4 juta pekerja menerima haknya menjelang Idulfitri 2026. Posko ini akan beroperasi hingga 31 Maret 2026 di Kantor Disnakertrans Jateng beserta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, serta Pekalongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut layanan ini dibuka untuk menerima aduan sekaligus konsultasi dari para pekerja. Posko juga menerima pengaduan melalui kanal daring lewat LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta layanan WhatsApp pengaduan dan konsultasi yang disediakan.

"Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya, saat ditemui, Rabu 4 Maret 2026.

Menurut Aziz, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pemerintah provinsi, kata dia, memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

“Arahan juga datang dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, agar pengawasan dilakukan maksimal dan respons terhadap aduan pekerja berlangsung cepat. Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dalam momentum hari raya,” ujarnya

Menurutnya, Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima satu kali gaji, sedangkan yang kurang dari 12 bulan dibayarkan secara proporsional.

Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tetap berhak menerima THR jika masa berakhirnya hubungan kerja masih dalam rentang 30 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini menjadi perlindungan penting bagi pekerja dalam situasi rentan.

Data per Februari 2026 mencatat terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak atas THR. Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pengawasan yang diemban pemerintah daerah.

Dalam pengawasan tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota agar pengendalian berjalan lebih efektif. Sinergi tersebut diharapkan mempersempit potensi pelanggaran dan mempercepat penyelesaian aduan.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan mulai menunjukkan komitmennya. Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan THR bagi sekitar 18.000 karyawan bahkan lebih awal dari jadwal.

"Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....