Mayoritas Koperasi Bertahan karena Usaha Simpan Pinjam
- 04 Mar 2026 12:58 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Tolitoli - Koperasi merupakan badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya secara sukarela, berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip demokrasi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya melalui semangat gotong royong dan tolong-menolong.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Toli-Toli, Mohammad Surya Maesar, mengungkapkan bahwa mayoritas koperasi di Kabupaten Toli-Toli hingga saat ini masih dapat berjalan, bertahan, dan tergolong sehat di tengah gempuran lembaga keuangan lainnya.
Menurutnya, keberlangsungan tersebut didukung oleh unit usaha simpan pinjam (SP) yang menjadi andalan sebagian besar koperasi. Namun demikian, koperasi yang berbasis kekeluargaan dan kegotongroyongan di daerah tersebut umumnya belum mengadopsi teknologi digital dalam operasionalnya.
“Koperasi masih terbatas pada lingkup keanggotaan, sehingga belum dapat dianggap sebagai pesaing lembaga keuangan modern yang ada saat ini,”ujar kadis koperasi UMKM kabupaten Toli-Toli Mohammad Surya Maesar kepada rri.co.id Rabu 4 Maret 2026
Sebagai instansi yang membidangi koperasi, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat bergabung menjadi anggota koperasi. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, diharapkan perputaran usaha dalam lembaga keuangan berbasis koperasi dapat berkembang dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, saat diwawancarai Radio Republik Indonesia (RRI) menjelaskan bahwa sebagian koperasi telah masuk dalam ranah pengawasan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menerangkan, saat ini terdapat dua jenis koperasi, yakni open loop dan close loop. OJK melakukan pengawasan terhadap koperasi berjenis open loop, yaitu koperasi yang menghimpun dan menyalurkan dana tidak hanya dari dan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum atau non-anggota.
“Untuk koperasi close loop, layanannya terbatas hanya bagi anggota dan koperasi lainnya, sehingga tidak berada dalam pengawasan OJK,” jelasnya.
Berdasarkan data dan hasil pengawasan yang dilakukan, sejauh ini belum terdapat koperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang berstatus sebagai koperasi open loop.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....