DLH Buol Siap Bantu Urus Dokumen Lingkungan demi Legalkan Tambang Rakyat
- 02 Mar 2026 16:49 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol menekankan pentingnya kepemilikan dokumen lingkungan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Buol. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Muhammad Syarif, menyatakan bahwa ketiadaan dokumen lingkungan secara otomatis mengkategorikan aktivitas pertambangan sebagai ilegal.
Menurut Syarif, masih banyak aktivitas pertambangan di lapangan—baik yang dilakukan koperasi maupun perorangan—yang secara administrasi tidak memiliki dokumen lingkungan hidup. Kondisi ini, kata dia, menjadi pemicu kerusakan lingkungan di sejumlah titik wilayah Buol.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait birokrasi perizinan yang dinilai rumit hingga ke tingkat kementerian, Syarif menegaskan bahwa untuk aspek lingkungan, DLH Buol sangat terbuka memberikan pendampingan.
“Kalau (urusan) lingkungan, kita siap bantu backup. Intinya Dinas Lingkungan Hidup sebenarnya siap membantu, bahkan kami mengimbau agar segera diurus,” ujar Muhammad Syarif dalam wawancara, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, legalisasi dokumen lingkungan penting agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat persoalan prosedur. Dokumen lingkungan, lanjut Syarif, bukan sekadar formalitas, melainkan panduan teknis yang mengatur mekanisme kerja penambangan demi menjaga keseimbangan alam.
Sebagai bentuk keseriusan, DLH Buol telah melayangkan sejumlah teguran tertulis kepada pelaku usaha yang membandel. Salah satunya penghentian pengambilan pasir ilegal di wilayah Tamit dan Tuinan melalui surat teguran administratif.
“Pesan kami cuma satu, tolong ikuti prosedur. Jika mau melakukan pengolahan tambang apa saja, ikuti prosedur yang berlaku demi kebaikan bersama,” pungkasnya.Red-Naldi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....