Satgas Pangan Bongkar Fakta Distribusi Minyak dan Beras, 65 Persen Dikuasai Swasta

  • 02 Mar 2026 12:24 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Makna stabilitas pangan bukan sekadar menjaga harga tetap terkendali, tetapi memastikan keamanan, mutu, dan distribusi pangan berjalan adil bagi masyarakat. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pangan atau Satgas Pangan Sulawesi Selatan bersama Badan Pangan Nasional di Polda Sulawesi Selatan, Minggu, 1 Maret 2026.

Rakor yang mempertemukan unsur pusat dan daerah ini dihadiri Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah pengawasan komoditas pokok, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sekaligus Koordinator Satgas Pangan Sulsel, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, menegaskan pengawasan pangan harus diperkuat terutama pada komoditas strategis yang berpengaruh besar terhadap inflasi daerah.

Distribusi minyak goreng, misalnya, melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaku usaha swasta hingga badan usaha milik negara. Karena itu, pengawasan dilakukan secara merata sebagai langkah rutin untuk memastikan tata niaga berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi permainan harga di tingkat distribusi.

“Minyak kita itu 65 persen dikelola pelaku usaha atau swasta, sementara 35 persen BUMN. Nah, yang perlu diawasi ini 65 persen tersebut,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan fokus kerja Satgas Pangan tidak hanya pada stok, tetapi juga pada rantai distribusi yang berpotensi memicu lonjakan harga jika tidak diawasi secara ketat. Selain minyak goreng, perhatian juga tertuju pada pergerakan pasokan antarwilayah.

Ia menyebut komoditas cabai dari Kabupaten Enrekang telah dikirim ke Jakarta melalui koordinasi dengan Bapanas sebagai bagian dari upaya menjaga pasokan dan stabilitas harga antarwilayah. Langkah ini dinilai strategis untuk menekan disparitas harga yang kerap terjadi antara daerah produsen dan pusat konsumsi.

Andriko Noto Susanto mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendukung pengawasan dan distribusi pangan. Ia menekankan pentingnya peta jalan (road map) pengawasan, termasuk di sektor kesehatan hewan, guna menjamin ketersediaan pasokan sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Jangan sampai ada daging haram dicampur dengan daging halal. Semua harus diawasi dengan ketat,” katanya.

Menurutnya, penguatan pengawasan oleh Satgas Pangan harus dibarengi peran aktif Perum Bulog dalam mobilisasi komoditas strategis. Komunikasi publik juga dinilai krusial agar masyarakat tidak panik ketika terjadi fluktuasi harga di pasaran.

Pemprov Sulsel sendiri disebut telah mendukung pengawasan melalui penerbitan surat tindak lanjut kebijakan pusat serta pengiriman cabai ke ibu kota guna membantu stabilisasi harga nasional. Komoditas yang menjadi perhatian pengawasan meliputi beras, jagung, daging, telur, cabai, minyak goreng, gula, dan terigu.

“Kalau ada harga yang naik tidak sesuai ketentuan, kita tindak langsung, apalagi komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel, Dr. M. Ilyas, menyatakan komitmen daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan semakin diperkuat dengan kebijakan cepat di tingkat provinsi.

Ia menyebut Gubernur Sulsel segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengendalian harga pangan. “Sekarang tinggal bagaimana kita melakukan eksekusi,” kata Ilyas.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulsel menambah kios pangan murah di seluruh kabupaten/kota serta mendorong bupati agar penyaluran beras SPHP menjangkau hingga tingkat kecamatan. Upaya ini diharapkan memperpendek rantai distribusi dan menekan potensi spekulasi harga di tingkat pengecer.

Brigjen Pol Hermawan menambahkan bahwa pengendalian harga membutuhkan komitmen kuat lintas sektor, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ia juga menyoroti praktik penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengemasan ulang beras medium menjadi premium atau khusus demi meraup keuntungan lebih besar.

“Harga eceran tertinggi (HET), kualifikasi beras, nama dagang, kelas mutu, hingga alamat produsen harus jelas agar seluruh produk beras yang beredar memenuhi standar mutu sesuai ketentuan," sebutnya.

Hermawan menegaskan, rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan di Sulsel.

"Rakor ini penting untuk menyamakan langkah dan strategi pengawasan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan pangan yang beredar aman serta memenuhi standar mutu,” katanya.

Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Diskominfo SP Sulsel, pimpinan wilayah Bulog Sulselbar, Kepala BBPOM, perwakilan Bank Indonesia, serta BPS.

Dengan penguatan peran Satgas Pangan dan dukungan lintas sektor, pengawasan terpadu terhadap potensi pelanggaran harga, distribusi, hingga standar keamanan pangan diharapkan semakin efektif, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan masyarakat yang berpotensi memicu gejolak harga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....