BPOM Batam: Waspada Parsel Kadaluwarsa jelang Lebaran

  • 02 Mar 2026 11:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Menjelang perayaan Idul fitri, tradisi saling berkirim parsel atau hampers menjadi salah satu kegiatan yang paling dinanti. Namun, tingginya permintaan ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk menyisipkan produk makanan dan minuman yang sudah mendekati masa kadaluwarsa atau tidak memiliki izin edar.

Menyikapi hal ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mulai mengintensifkan pengawasan di berbagai swalayan dan distributor.

"Secara hukum, memperdagangkan barang yang kedaluwarsa atau rusak merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pedagang yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk hingga pencabutan izin usaha," ungkap Kepala BPOM Batam, Ully Mandasari saat berbincang di RRI Batam.

Menurutnya dampak dari kelalaian ini sangat fatal bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga risiko gangguan kesehatan serius akibat keracunan makanan di hari raya.

"Kami selalu melakukan edukasi kepada warga agar tidak hanya tergiur dengan kemasan parsel yang cantik dan harga murah," tambahnya.

Ully juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. Jika menemukan parsel yang dicurigai berisi barang kedaluwarsa, warga memiliki hak hukum untuk melaporkannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....