Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Aplikasi Xstar
- 10 Feb 2026 12:39 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Xstar Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas kepada seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi ini berkaitan dengan mekanisme pembelian minyak bersubsidi bagi kelompok nelayan, pertanian, perkebunan, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar penyaluran subsidi dapat berjalan tepat sasaran dan terkontrol.
Kepala DPMD Bengkalis, Ismail, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar pemerintah desa dapat menyampaikan informasi kepada seluruh kelompok dan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing terkait pengurusan rekomendasi akun Xstar BPH Migas.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar pemerintah desa dapat meneruskan informasi kepada kelompok dan pelaku usaha, sehingga mereka segera mengurus rekomendasi penggunaan aplikasi Xstar sebagai syarat pembelian minyak bersubsidi,” ujar Ismail, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menegaskan, penggunaan aplikasi Xstar sangat penting agar kelompok dan pelaku usaha tetap bisa memperoleh minyak bersubsidi sesuai dengan kebutuhan usahanya.
“Aplikasi Xstar ini wajib ditunjukkan saat pembelian minyak subsidi. Dengan sistem ini, kebutuhan minyak bisa disesuaikan dengan jenis usaha masing-masing,” jelasnya.
Ismail menjelaskan, dalam proses pembuatan akun Xstar BPH Migas, kelompok dan pelaku usaha wajib melampirkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sejak Februari 2026, rekomendasi pembuatan akun Xstar tidak lagi melalui desa, tetapi harus melalui OPD sesuai bidang usaha. UMKM bisa mengurusnya melalui Dinas Koperasi atau Disdagperin, pertanian melalui Dinas Pertanian, dan begitu seterusnya,” tuturnya.
Menurut Ismail, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis agar kebijakan tersebut dapat tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat masyarakat.
“Kami berharap lurah dan kepala desa dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh kelompok dan pelaku usaha yang ada di desa masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa sistem pembelian minyak subsidi melalui aplikasi Xstar memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih sistematis.
“Dengan Xstar, pembelian minyak subsidi bisa terkontrol dengan baik, sehingga penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi Xstar sejatinya telah mulai diterapkan sejak tahun 2023. Namun, pada tahun 2026 terjadi perubahan mekanisme rekomendasi.
“Kalau sebelumnya rekomendasi pembuatan akun melalui desa, kini harus melalui dinas teknis sesuai bidang usaha masing-masing,” jelas Ismail.
Dengan sistem ini, lanjutnya, setiap kelompok usaha memiliki batas maksimal pembelian minyak subsidi sesuai kuota yang telah ditentukan.
“Nantinya saat membeli di SPBU, mereka cukup menunjukkan aplikasi Xstar dan pembelian akan disesuaikan dengan kuota yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....