DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing Pelabuhan RoRo
- 12 Jun 2026 19:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna membahas persetujuan DPRD terhadap rencana perjanjian kerja sama pengelolaan tiket elektronik (e-Ticketing) kepelabuhanan di Kabupaten Bengkalis.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Perhubungan, dan sejumlah perangkat daerah terkait.
M. Arsya Fadillah menjelaskan pembahasan rapat difokuskan pada rencana penerapan sistem e-Ticketing dan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di Pelabuhan RoRo Air Putih dan Sungai Selari sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan transportasi penyeberangan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Tantowi, dalam pemaparannya menegaskan bahwa kerja sama daerah dengan pihak ketiga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
“Kerja sama dengan pihak ketiga memerlukan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang komprehensif baik dari aspek regulasi maupun kesiapan teknis operasional agar substansi kerja sama benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan infrastruktur dan pelayanan transportasi penyeberangan,” ujar Tantowi, Kamis 11 Juni 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra. TH, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai pendalaman terkait rencana penerapan sistem e-Ticketing. Menurutnya, digitalisasi layanan tiket penyeberangan diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan, meningkatkan efektivitas pelayanan, sekaligus meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, menjelaskan bahwa persiapan penerapan e-Ticketing telah dilakukan sejak tahun 2025 melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan pola kerja sama, penyusunan kajian dan studi kelayakan, hingga penjajakan dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan.
Dari proses tersebut, PT Gerbang Berkah Solusi Indonesia (GPSI) menjadi satu-satunya perusahaan yang menyatakan minat dan memenuhi tahapan evaluasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sebelum diajukan sebagai mitra kerja sama, aplikasi yang ditawarkan perusahaan tersebut juga telah diuji coba saat arus mudik Idulfitri dan dinilai mampu membantu mengurangi antrean kendaraan di pelabuhan.
“Sistem e-Ticketing yang disiapkan mencakup seluruh alur pelayanan, mulai dari pembelian tiket, verifikasi tiket hingga proses boarding kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Sungai Selari maupun Air Putih,” jelas Ardiansyah.
Ia menambahkan, dalam skema pengelolaan tersebut juga akan disiapkan fasilitas parkir inap yang diharapkan dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota DPRD menyampaikan berbagai pandangan dan masukan. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Zamzami Harun, mengingatkan agar penerapan sistem digital dan rencana penyesuaian tarif tidak menambah beban masyarakat.
“Perlu dipastikan bahwa penerapan e-Ticketing benar-benar mampu menyelesaikan persoalan antrean yang selama ini terjadi, khususnya pada periode tertentu seperti hari besar keagamaan,” ujarnya.
Apresiasi terhadap upaya modernisasi pelayanan juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Febriza Luwu. Menurutnya, transformasi pelayanan tidak cukup hanya berfokus pada digitalisasi, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pembenahan infrastruktur secara menyeluruh.
“Perubahan melalui sistem elektronik harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pembenahan sarana pendukung agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dari aspek regulasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi menyoroti pentingnya memperkuat dasar hukum dalam dokumen kerja sama, termasuk memasukkan aspek Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kejelasan mekanisme pengelolaan keuangan dan pembagian peran para pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa seluruh tahapan kerja sama telah mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah hanya akan menandatangani nota kesepahaman, sedangkan perjanjian kerja sama operasional nantinya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan setelah memperoleh persetujuan DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, juga memberikan apresiasi terhadap langkah inovatif yang dilakukan Dinas Perhubungan. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap didukung kajian mendalam guna menghindari persoalan hukum maupun teknis di masa mendatang.
“Seluruh tahapan harus melalui kajian, studi, konsultasi dan analisis SWOT yang komprehensif agar implementasinya berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Irmi.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Asep Setiawan, A.Md. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi penyeberangan RoRo bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap berbagai perbaikan yang mulai terlihat saat ini dapat terus dilanjutkan sehingga pelayanan penyeberangan semakin optimal dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Hendra, ST, Zamzami, SH, Laurensius Tampubolon, Rindra Wardana atau yang akrab disapa Iyan Kancil, serta Hj. Zahraini, turut menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas pelabuhan dan armada penyeberangan yang harus berjalan beriringan dengan penerapan sistem digital.
Mereka menilai kondisi beberapa dermaga yang mulai mengalami kerusakan serta kebutuhan peningkatan kenyamanan pengguna jasa perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pelayanan transportasi penyeberangan semakin baik.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan RoRo melalui penerapan sistem e-Ticketing yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung modernisasi pelayanan transportasi, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkalis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....