Tarif Air PDAM Sumbawa Diusulkan Naik Rp3.500

  • 06 Feb 2026 13:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh Sumbawa tengah mengupayakan penyesuaian tarif dasar air minum dari Rp2.900 menjadi Rp3.500 per meter kubik. Usulan penyesuaian tersebut dilakukan, menyusul tingginya biaya produksi air yang saat ini mencapai sekitar Rp3.900 per meter kubik.

Direktur Perumdam Batulanteh Sumbawa, H. Abdul Hakim, mengatakan angka Rp3.500 per meter kubik menjadi batas yang sedang diikhtiarkan. Meski belum sepenuhnya menutup biaya produksi.

“Kami sudah menyiapkan ancang-ancang di angka Rp3.500 per meter kubik, meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan biaya produksi air yang saat ini berada di kisaran Rp3.900 per meter kubik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2026.

Abdul Hakim menegaskan, sebelum kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelanggan dan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting, agar masyarakat memahami alasan penyesuaian tarif dan meminimalisasi potensi penolakan atau gejolak di lapangan.

“Kami tetap akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat secara umum. Pada prinsipnya, penyesuaian tarif ini dilakukan agar Perumdam bisa sehat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi, Perumdam Batulanteh juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun ini, perusahaan daerah tersebut akan melakukan rehabilitasi bak pengolahan air serta penggantian jaringan pipa distribusi yang sudah berusia tua.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp22 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi perbaikan sarana dan prasarana produksi air minum yang sudah berumur,” ungkap Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, rencana penyesuaian tarif air minum tersebut juga mengacu pada Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 497 Tahun 2025, yang menetapkan batas bawah dan batas atas tarif air minum bagi seluruh PDAM di NTB. Dalam regulasi tersebut, tarif batas bawah untuk wilayah Sumbawa ditetapkan sebesar Rp3.500 per meter kubik.

Menurut Abdul Hakim, secara nasional tarif dasar air minum di Kabupaten Sumbawa saat ini masih tergolong paling rendah. Bahkan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada tahun 2014, sehingga sudah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan.

“Kalau boleh jujur, tarif dasar air di Sumbawa termasuk yang paling murah di Indonesia. Sejak 2014 belum pernah dilakukan penyesuaian, sementara biaya produksi terus meningkat,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan tarif dasar air di setiap kabupaten dan kota memang dipengaruhi oleh besarnya biaya produksi masing-masing daerah. Di Sumbawa, biaya produksi air mencapai Rp3.900 per meter kubik, sementara tarif yang dibebankan kepada pelanggan masih Rp2.900 per meter kubik.

“Biaya produksi ini mencakup banyak komponen, mulai dari gaji karyawan, biaya pengolahan air, hingga pemeliharaan jaringan. Semua itu dihitung sebagai dasar penetapan tarif yang dibayarkan pelanggan,” jelasnya.

Meski tarif batas bawah berdasarkan ketentuan gubernur sudah bisa diterapkan, Abdul Hakim menegaskan pemerintah daerah masih melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Secara aturan, tarif batas bawah itu sudah bisa diterapkan. Namun kami masih mengkaji secara hati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia memastikan, pemerintah daerah dan Perumdam Batulanteh akan melihat seluruh aspek secara komprehensif, sebelum memutuskan penyesuaian tarif. Guna menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat.

“Penyesuaian tarif memang perlu dilakukan. Jika tidak, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menutup selisih biaya produksi tersebut melalui subsidi,” pungkasnya. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....