Bansos Diprioritaskan untuk Lansia dan Disabilitas

  • 02 Feb 2026 11:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa: Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial terus melakukan pembaruan, verifikasi, dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos), guna memastikan bantuan tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru, prioritas penerima bansos kedepan difokuskan pada kelompok paling rentan, yakni lansia terlantar dan penyandang disabilitas berat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Proses tersebut melibatkan operator desa melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pengolah data di tingkat kabupaten, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pembaruan data dilakukan setiap hari oleh operator desa dan pengolah data kabupaten. Verifikasi dilakukan setiap bulan, dari tanggal 1 sampai 10. Namun, pemeringkatan desil kemiskinan dilakukan oleh BPS satu kali dalam tiga bulan, sehingga data itu bersifat dinamis dan terus berubah,” jelas Syarifah, Selasa 2 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak melakukan penentuan desil kemiskinan, melainkan hanya melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Penetapan desil sepenuhnya menjadi kewenangan BPS melalui mekanisme pendataan nasional.

Terkait penyaluran bansos, Syarifah menyampaikan bahwa hingga saat ini bantuan masih disalurkan secara bertahap karena pemerintah terus memperbaiki akurasi data. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, pengusulan data bansos dilakukan melalui dua jalur. Pertama jalur formal melalui RT, desa, hingga Dinas Sosial menggunakan aplikasi SIKS-NG. Kedua jalur partisipatif masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.

Namun, jalur partisipatif tersebut tidak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga seluruh usulan tetap diverifikasi di lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah secara bertahap akan melakukan penajaman sasaran penerima bantuan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), ke depan hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1, dengan segmen khusus lansia terlantar dan penyandang disabilitas berat.

“Sesuai Kepmensos Nomor 79/HUG/2025, penerima PKH nantinya hanya desil 1, dengan prioritas lansia terlantar dan disabilitas berat. Ini bagian dari upaya memastikan bansos benar-benar menyasar kelompok paling rentan,” tegas Syarifah.

Ia mengakui, saat ini masih terdapat penerima bansos yang berada di luar kriteria kemiskinan akibat basis data lama. Namun, melalui pemadanan tiga data besar nasional, kondisi tersebut akan diperbaiki secara bertahap.

Hal serupa juga berlaku pada program bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan sembako dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Ke depan, penerima PBI JKN akan difokuskan pada kelompok masyarakat miskin dan rentan sesuai regulasi, dengan tetap memberikan toleransi bagi masyarakat dalam kondisi kedaruratan.

“Khusus kondisi darurat seperti bencana, penyakit kronis, persalinan, atau pasien yang sedang dirawat namun belum memiliki BPJS aktif, itu masih bisa kami fasilitasi sesuai regulasi dengan bukti dan rekomendasi dari desa serta fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Syarifah menambahkan, saat ini seluruh regulasi pendukung telah diberlakukan, mulai dari Instruksi Presiden hingga Peraturan Menteri Sosial. Namun, penerapan penuh di lapangan dilakukan secara bertahap seiring proses verifikasi dan pemeringkatan data.

“Ini proses yang tidak bisa instan. Kami melakukan verifikasi setiap hari, pembaruan setiap bulan, sementara pemeringkatan desil oleh BPS tiga bulan sekali. Tujuannya satu, agar bansos benar-benar tepat sasaran, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....