Kemenkum Malut dan INI Perkuat Profesionalisme Jabatan Notaris
- 30 Jan 2026 21:46 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malut menggelar rapat koordinasi membahas isu-isu strategis kenotariatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Riyan Arvin dalam pertemuan tersebut mengatakan pentingnya notaris menjaga profesionalisme dan kode etik dalam bekerja. Sebab, notaris memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah.
“Sinergi bersama INI Malut sangat penting. Untuk mengawal agar notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik harus bekerja profesional, menjaga integritas dalam bekerja. Notaris harus mampu melindungi kepentingan semua pihak,” ujar Rian di Caffe MoonLight, Kamis 29 Januari 2026.
Notaris juga harus bisa menjaga marwah dan integritas profesi. Terlebih, Rian menegaskan komitmennya untuk mengawal pengaduan layanan kenotariatan melalui kanal pengaduan dan call center Kemenkum Malut yang tersedia.
“Kanwil Kemekum Malut bergerak cepat menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Sinergi dengan organisasi profesi seperti INI sangat penting. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap akta autentik yang diterbitkan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS dalam keterangannya mengatakan bahwa peran notaris adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai perbuatan perdata, seperti pendirian perusahaan, jual beli tanah, wasiat, atau perjanjian lainnya.
“Notaris juga berperan untuk mengawal potensi terjadinya dugaan pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Peran strategis ini menuntut notaris bekerja profesional dan berintegritas,” kata Argap.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Malut, Helmy, menyatakan pihaknya akan segera mengimbau dan terus memantau seluruh notaris di Malut agar memperketat penerapan kode etik profesi.
“Kami berterima kasih sebagai langkah keberlanjutan Kanwil Kemenkum Malut akan mendorong notaris agar bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pelayanan publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....