Imigrasi Resmikan Global Citizen Indonesia di HBI
- 27 Jan 2026 11:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin 26 Januari 2026. Peresmian ini bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asalnya. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda. “Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Baca Juga: Kebutuhan Pengungsi Longsor Pasirlangu, Makanan dan Pakaian Bersih
Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai kesempatan untuk kembali berkontribusi. “Saya melihat di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan membangkitkan mereka,” kata Adam.
Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan yang dijalaninya berlangsung lancar dengan komunikasi yang profesional. “Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi ke depan akan saya lakukan dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini,” ujarnya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan berbagai indeks terintegrasi dengan sistem perlintasan autogate maupun konter pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan kebijakan GCI selaras dengan agenda besar pemerintah pada 2026. “Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern. GCI kami bangun melalui ekosistem digital terintegrasi agar mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....