Sebanyak 49.209 KK Warga Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

  • 25 Jan 2026 13:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Program pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu di Kota Makassar yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kebijakan pro-rakyat tersebut mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, dan hingga akhir 2025 telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di seluruh kecamatan se-Kota Makassar.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, penerima manfaat terbagi dalam dua kategori rumah tangga, yakni pelanggan listrik R1/450 VA sebanyak 11.487 KK dan R1/900 VA sebanyak 37.722 KK. Seluruh kelompok ini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pembebasan iuran sampah diberikan khusus kepada warga berpenghasilan rendah dengan indikator utama daya listrik rumah tangga.“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga miskin dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi di ruang publik terkait keberlanjutan program. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan program iuran sampah gratis tetap berjalan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk kategori rumah tangga R1/450 VA, penerima manfaat tersebar di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak yakni 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Sementara kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga wilayah pesisir dan pusat kota juga turut menikmati program sesuai kondisi sosial masing-masing wilayah.

Adapun kategori rumah tangga R1/900 VA mencatat jumlah penerima yang lebih besar, yakni 37.722 KK. Kecamatan Manggala tercatat sebagai penerima terbanyak dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK.

Data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat Kota Makassar.

Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga penerima manfaat diberikan stiker dan barcode khusus sebagai tanda pengenal resmi. Tanda tersebut memudahkan petugas kebersihan dalam mengidentifikasi rumah tangga yang memperoleh pembebasan retribusi.“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat agar pelayanan pengangkutan sampah berjalan tertib dan tepat sasaran,” jelas Helmy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA, meski tidak termasuk dalam kategori pembebasan total.“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan kebersihan yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat rentan,” tutup Helmy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....