Tim Provinsi Verifikasi Faktual 11 Desa Persiapan di Halmahera Tengah

  • 24 Jan 2026 10:38 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Tengah – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Tim Penataan Desa tengah melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini merupakan implementasi langsung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemekaran desa tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui tahapan yang terukur, salah satunya pembentukan dan evaluasi desa persiapan. Setiap desa yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, kewilayahan, dan sosial.

Verifikasi faktual lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen pengusulan desa persiapan dengan kondisi riil di lapangan. Dari aspek teknis dan kewilayahan, tim melakukan pengecekan kejelasan batas wilayah desa, luas wilayah, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih batas dengan desa lain.

Selain itu, jumlah dan sebaran penduduk juga diverifikasi. Termasuk memastikan desa persiapan berada dalam satu wilayah kecamatan sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Dari sisi administratif, tim memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pengusulan, mulai dari hasil musyawarah desa, berita acara kesepakatan, hingga rekomendasi pemerintah kecamatan dan kabupaten. Seluruh dokumen tersebut diuji kembali melalui pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya.

Sementara itu, verifikasi aspek sosial dilakukan melalui dialog langsung dengan masyarakat dan pemerintah desa. Langkah ini bertujuan memastikan adanya dukungan sosial serta kesepakatan bersama terhadap pembentukan desa persiapan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Muhammad Assyura Umar, menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan tahapan kunci dalam proses penataan desa.

“Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pembentukan desa baru harus melalui tahapan desa persiapan dan diverifikasi secara faktual. Karena itu, verifikasi yang kami lakukan bertujuan memastikan seluruh persyaratan teknis, administratif, kewilayahan, dan sosial benar-benar terpenuhi sesuai kondisi di lapangan,” ujar Assyura, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab teknis (PIC) penataan 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Ia menambahkan, hasil verifikasi lapangan tersebut akan menjadi dasar penting dalam tahapan evaluasi desa persiapan selanjutnya.

“Hasil verifikasi ini menjadi basis evaluasi dan rekomendasi pemerintah daerah. Prinsipnya, penataan desa harus berbasis data dan fakta, agar kebijakan yang diambil memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Dengan demikian, verifikasi faktual lapangan yang tengah berlangsung di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi bagian integral dari pelaksanaan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Sekaligus upaya memastikan penataan dan pemekaran desa dilakukan secara tertib, objektif, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....