DP3AP2KB Cilegon Terima 106 Laporan Kekerasan Anak

  • 23 Jan 2026 16:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon mencatat, sepanjang tahun 2025 menerima laporan kekerasan pada anak sebanyak 106 korban.

Meski demikian, DP3AP2KB Kota Cilegon mengaku, terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2024. Tahun 2024 sebanyak 114 korban. Dengan demikian, angka pelaporan kekerasan terhadap anak di Kota Cilegon menurun. Kata Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma di kantornya, Jumat 23 Januari 2026.

Baca juga: Cilegon Catat Penurunan Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2025

"Kalau 2025 kemarin kita terima 106 laporan dari korban kekerasan anak. Tapi kalau dibandingkan dengan tahun 2024 menurun," ucap Lia.

Lia menyampaikan, dari 106 korban yang melaporkan. Pihaknya, berhasil melakukan pendampingan sebanyak 26 korban kekerasan pada anak tersebut. Seperti, proses melakukan pendampingan hukum, psikologi dan beberapa pendampingan tersebut.

"Kalau yang selesai dilakukan pendampingan, sekitar 26 korban. Kita lakukan pendampingan psikologi dan pendampingan hukum, karena kalau soal hukum itu kepolisian," ujar Lia.

Ratusan korban itu melakukan pelaporan melalui Unit Perlindungan Perempuan (UPP) yang ada di kantor DP3AP2KB Kota Cilegon. Yang mana, berdasarkan data kebanyakan korban yang melaporkan berasal dari Cibeber dan Citangkil, Kota Cilegon.

Baca juga: Pendekatan Persuasif Tangani Anak Terpapar Kekerasan dan Rakidalisme

"Sejauh ini sih yang paling banyak melaporkan itu Cibeber dan Citangkil," katanya.

Menurut Lia, dalam kasus kekerasan pada anak, secara ketentuan pelaku kekerasan pada anak dapat dinyatakan selesai dilakukan apabila pelaku kekerasan telah dihukum secara ketentuan yang berlaku.

"Kalau soal kekerasan anak, bisa dikatakan selesai kalau pelakunya sudah selesai diproses secara hukum," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....