Perusahaan yang Pekerjakan Anak Terancam Kena Sanksi

  • 12 Jun 2026 14:11 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kota Cilegon agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan terkait pekerja anak. Peringatan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan hak-hak anak sekaligus berujung pada sanksi hukum bagi perusahaan.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Lady Fitriyani mengatakan, ketentuan mengenai pekerja anak telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi apabila anak dipekerjakan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, anak yang diperbolehkan bekerja berada pada rentang usia 13 hingga 15 tahun dengan jenis pekerjaan ringan. Pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu perkembangan fisik, mental, maupun sosial anak serta harus mendapat izin dari orang tua atau wali.

Selain itu, waktu kerja anak juga dibatasi maksimal tiga jam per hari dan hanya dapat dilakukan pada siang hari. Aktivitas kerja tersebut tidak boleh mengganggu kegiatan pendidikan agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terjamin.

“Anak yang bekerja harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang, mulai dari usia, jenis pekerjaan, izin orang tua, hingga batas waktu kerja yang maksimal tiga jam,” kata Ipda Eka Lady Fitriyani dalam program Banten Menyapa dalam rangka peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurutnya, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan pekerja anak.

“Pasti ada hukumannya. Kita pun pasti berkoordinasi juga kepada Dinas Tenaga Kerja bahwa bisa jadi perusahaan ini bisa di-blacklist,” ujarnya.

Ipda Eka menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap praktik pekerja anak. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkannya kepada UPTD PPA maupun langsung ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Setiap laporan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum. Kepolisian juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi anak maupun pelapor sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi terkait dugaan eksploitasi pekerja anak.

Melalui kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, Polres Cilegon berharap praktik pekerja anak yang berpotensi merugikan masa depan anak dapat dicegah.

"Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Cilegon yang lebih ramah anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....