BPJS Warga Banjarmasin Dinonaktifkan, Pemko – Ombudsman Beri Jaminan

  • 23 Jan 2026 13:39 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Polemik penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan warga Banjarmasin akhirnya mendapat perhatian serius. Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi strategis di Aula Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Jumat 23 Januari 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dan dihadiri langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman. Fokus utama pembahasan adalah tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal yang sempat memicu keresahan publik.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah konkret agar hak dasar warga atas layanan kesehatan tetap terjamin selama proses penataan dan pemutakhiran data berlangsung. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Langkah ini diambil untuk memastikan jaminan kesehatan tetap sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” kata Ikhsan. “Kita menyepakati sejumlah langkah konkret agar hak dasar warga atas layanan kesehatan tetap terjamin selama proses penataan dan pemutakhiran data berlangsung”.

Ia menjelaskan, skema penjaminan melalui Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Pemda kini dilakukan lebih selektif dan berbasis skala prioritas Kelompok Desil atau ranking kesejahteraan. Hingga saat ini, sebanyak 44.384 jiwa dari Desil 1 hingga Desil 5 telah terverifikasi dan dinyatakan aman.

Sementara itu, terkait 67.000 warga yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, Ikhsan memastikan proses penyandingan data dan verifikasi lapangan terus dikebut oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Baik nantinya melalui skema pembiayaan daerah maupun dialihkan ke PBI APBN.

“Verifikasi dilakukan secara intensif agar mereka bisa kembali aktif, baik melalui skema pembiayaan daerah maupun dialihkan ke PBI APBN,” ujarnya. “Saat ini skema penjaminan dilakukan lebih selektif dan berbasis skala prioritas Kelompok Desil atau ranking kesejahteraan”.

Sebagai langkah antisipasi selama masa transisi, Pemko Banjarmasin menjamin warga ber-KTP Banjarmasin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan dasar hingga laboratorium, sepanjang tidak memerlukan tindakan medis lanjutan.

Untuk kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pemerintah mengarahkan rujukan ke RSUD Sultan Suriansyah dengan jaminan biaya gratis, selama pasien melampirkan surat keterangan miskin. Tak hanya itu, pemerintah juga memberi solusi bagi warga yang memilih jalur mandiri.

Pendaftaran BPJS sebelum tanggal 30 pada bulan berjalan memungkinkan kepesertaan langsung aktif tanpa masa tunggu, setelah iuran atau tunggakan dilunasi. Di akhir rapat, pemerintah dan Ombudsman kembali mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui WhatsApp resmi BPJS di 0811-8165-165, guna memastikan akses layanan kesehatan tetap lancar dan tidak terhambat di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....