BPJS Warga Banjarmasin Sempat Mati, Pos Aduan Dibuka

  • 22 Jan 2026 09:05 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Instruksi tegas Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR agar tak satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan langsung ditindaklanjuti jajaran pemerintah kota. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin bergerak cepat membuka pos aduan dan memverifikasi data warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sempat tidak aktif.

Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan terputusnya jaminan kesehatan akibat persoalan administrasi. Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, menegaskan pihaknya tidak menunggu lama untuk mengeksekusi arahan pimpinan daerah.

“Atas arahan Wali Kota, kami membuka pos aduan dan langsung melakukan verifikasi. Hasilnya, ada 258 jiwa yang kami usulkan ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk diaktifkan kembali BPJS-nya per 1 Februari 2026,” kata Nuryadi.

“Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan terputusnya jaminan kesehatan akibat persoalan administrasi," ucapnya.

Ia menekankan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin agar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, tidak terputus dari layanan kesehatan hanya karena kendala administratif. Usulan dari Dinsos itu kemudian langsung diproses oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tambahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M. Ramadhan, membenarkan pihaknya telah mengajukan ratusan warga tersebut di luar kuota reguler yang ada. Ia berharap pengajuan tersebut dapat segera disetujui sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak lagi mengalami hambatan saat berobat atau mengakses fasilitas kesehatan.

“Sebanyak 258 jiwa kami usulkan hingga hari ini menjadi PBI tambahan, di luar sekitar 45 ribu data DTKS dari Dinsos yang sudah terdaftar sebelumnya,” ujar Ramadhan.

“Langkah cepat lintas dinas ini menjadi bukti konkret tindak lanjut instruksi Wali Kota Banjarmasin untuk memastikan pelayanan dasar benar-benar dirasakan masyarakat tanpa terkecuali," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 67 ribu warga Banjarmasin dicoret dari daftar tanggungan Pemko Banjarmasin sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mereka dikeluarkan akibat dari imbas efisiensi anggaran tahun 2026, dan berasal dari kategori pekerja bukan penerima upah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....