Harga TBS Sawit di Sulbar tidak Mengikuti yang Ditetapkan Pemerintah

  • 21 Jan 2026 13:24 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menyoroti masih ditemukannya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dijual di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, meski ketentuan harga tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menjelaskan bahwa harga TBS yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk tanaman sawit dengan usia tanam 10 hingga 20 tahun.

"Terkait dengan harga penetapan TBS itu yang ditetapkan berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah umur tanam 10 sampai 20 tahun, itu yang selalu kita tetapkan," ujar Faizal dalam wawancara, Rabu 21 Januari 2026.

Namun demikian, Faizal mengakui fakta di lapangan masih ditemukan penjualan TBS di bawah harga ketetapan. Menurutnya, perlu ditelusuri jalur penjualan yang menyebabkan perbedaan harga tersebut.

"Fakta di lapangan bahwa banyak yang menjual di bawah harga itu, kita mau lihat dulu, itu harga penjualannya di mana? Di perusahaan kah, di pinggir-pinggir jalan, atau ke tengkulak? Harga di tengkulak itu berbeda karena tidak ada pengawasan ," jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perkebunan Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten selaku pihak yang berwenang dalam hal pengawasan serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) di tingkat kabupaten guna memperketat pengawasan harga TBS kelapa sawit.

"Pasti kita akan menegur secara aturan di Permentan 13 dan pedoman umum jika ada temuan. Kita akan bersurat ke mereka untuk ditegur," tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi petani sawit agar memperoleh harga TBS yang sesuai ketentuan serta mencegah praktik penjualan yang merugikan petani.

Reporter: Ahyan Irsyada

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....