Brunei Wajibkan Sertifikat Halal untuk Promo Ramadan
- 21 Feb 2026 21:24 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Pemerintah Brunei menetapkan aturan tegas terkait promosi makanan dan minuman selama Ramadan. Premis yang belum memiliki Sertifikat Halal dilarang menggunakan istilah yang mengesankan produknya halal, termasuk dalam promosi paket berbuka puasa.
Mengutip dari Borneo Bulletin, larangan ini mencakup penggunaan berbagai istilah seperti “buffet Ramadan”, “iftar”, “sungkai”, hingga “set Ramadan” yang identik dengan hidangan berbuka dan sahur.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen Muslim agar tidak keliru dalam memilih makanan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga integritas sistem sertifikasi halal yang berlaku di negara tersebut.
Otoritas terkait melalui lembaga pengawasan halal menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan inspeksi terhadap pelaku usaha, khususnya selama Ramadan. Pengawasan difokuskan pada promosi dan penjualan makanan yang belum memiliki sertifikasi resmi.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi tegas telah disiapkan. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga BND8.000, hukuman penjara maksimal dua tahun, atau keduanya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal agar segera mengajukan permohonan. Langkah ini dinilai penting agar kegiatan usaha, termasuk promosi Ramadan, dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....