Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung, Kapolri Dinilai Kedepankan Stabilitas Negara
- 14 Jul 2026 21:27 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran kepala staf, kemudian melanjutkan kunjungan ke Jaksa Agung pada Senin (13/7/2026), mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan institusi.
Menurut Haidar, kunjungan itu dilakukan usai Polri menuntaskan serangkaian proses penyidikan dalam perkara yang dinilainya sensitif, mulai dari penetapan tersagka, penggeledahan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga penyitaan barang bukti.
“Langkah Kapolri menunjukkan kemampuan memimpin yang jauh melampaui kepentingan Korps Bhayangkara. Setelah Polri membongkar perkara sensitif, Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara,” ujar Haidar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menilai kehadiran Kapolri berserta pejabat utama Mabes Polri menunjukkan bahwa keputusan penyerahan penyidikan merupakan kebijakan kelembagaan yang dikendalikan langsung oleh pimpinan Polri.
Menurut Haidar, langkah itu sekaligus memastikan seluruh jajaran Polri memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik maupun merendahkan kehormatan institusi.
“Pesan Kapolri sangat jelas. Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal maupun sentimen korps,” katanya.
Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu berpandangan bahwa pertemuan tersebut menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara menjadi isu rivalitas antarlembaga.
Selain menemui Panglima TNI, Kapolri juga mendatangi Jaksa Agung. Menurut Haidar, langkah tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak memandang Kejaksaan sebagai pihak yang berseberangan dalam penegakan hukum.
“Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tetapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan,” ujarnya.
Haidar menilai keputusan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung menunjukkan Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan.
Ia pun mengutip pernyataan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) yang menyebut penyerahan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri.
Menurutnya, hasil penyidikan Polri tetap menjadi fondasi utama dalam penanganan perkara meskipun proses penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Haidar juga menilai keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan diri institusi Polri karena seluruh tahapan awal penegakan hukum telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penggeledahan, penyitaan aset, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap salah satu tersangka.
“Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh,” katanya.
Ia menambahkan, langkah Kapolri mengambil alih komunikasi di tingkat pimpinan juga dinilai melindungi para penyidik dari potensi konflik antarlembaga sehingga penyidik tetap dapat bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum tanpa terbebani dinamika hubungan antarinstansi.
Di sisi lain, Haidar menilai pertemuan terbuka Kapolri dengan Jaksa Agung juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap tersangka, melainkan untuk memastikan tidak ada konflik antarlembaga yang menghambat proses penegakan hukum.
“Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Ia rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara,” ujar Haidar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....