BPOM Perketat Pengawasan dan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Narkoba
- 28 Jun 2026 19:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan dan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba. Ancaman tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti new psychoactive substances (NPS) dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa saat ini dunia tengah menghadapi invasi NPS, yaitu jenis narkoba sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional.
"Banyaknya ragam NPS seringkali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Antara, pada Minggu 28 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik atau vape cair, sebagai media penyamaran narkotika cair. Seperti metamfetamin (sabu cair) atau senyawa kanabinoid sintetis. Modus ini memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal, dan berpotensi menyasar generasi muda.
Selain itu, pihaknya turut mencermati fenomena meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu (OOT). Baik golongan obat keras maupun bebas terbatas, sebagai substitusi narkotika konvensional dan menyasar pengguna baru dengan harga yang lebih murah.
"Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin, kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika," katanya.
Fenomena ini perlu mendapatkan perhatian khusus, lantaran terjadi pergeseran pola penyalahgunaan yang tidak hanya bergantung pada narkotika ilegal, tetapi juga memanfaatkan jalur legal produk farmasi. Adapun bahaya dari penyalahgunaan zat-zat bersifat adiktif tersebut, termasuk OOT, dapat menimbulkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung pada kematian.
Untuk itu, pihaknya menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Aturan tersebut mengatur pengawasan OOT yang lebih ketat, mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan. BPOM juga terus berupaya terus meningkatkan kapasitas deteksi melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses tersebut.
"Sementara untuk pengawasan terhadap produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pre-marketdan post-market sesuai kewenangannya," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....