SMA Negeri 1 Waikabubak Terapkan Transparansi Penentuan Iuran Pengembangan Pend
- 23 Jun 2026 15:16 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba : SMA Negeri 1 Waikabubak menegaskan komitmennya dalam menerapkan transparansi pengelolaan keuangan sekolah melalui mekanisme penentuan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025.
Kepala sekolah, Paulinus Sukur, mengatakan bahwa setiap orang tua dan calon murid yang diterima akan mengikuti proses wawancara untuk menentukan kategori kemampuan ekonomi keluarga. Hasil wawancara menjadi dasar penetapan besaran IPP yang harus dibayarkan.
Kategori pertama diperuntukkan bagi orang tua dengan penghasilan di atas Rp5 juta per bulan. Kategori kedua untuk penghasilan Rp3,5 juta hingga Rp5 juta, kategori ketiga untuk penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, dan kategori keempat untuk penghasilan Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Selanjutnya, kategori kelima diberikan kepada keluarga dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan. Selain itu terdapat kategori bebas biaya bagi anak panti asuhan, yatim piatu, serta keluarga yang memiliki lebih dari satu anak bersekolah di SMA Negeri 1 Waikabubak.
Paulinus menegaskan bahwa dana IPP belum dipungut pada saat pendaftaran ulang. Penetapan dan pembayaran baru akan dilakukan setelah proses wawancara selesai serta dibahas dalam rapat bersama orang tua siswa kelas X, XI, dan XII.
Dalam pertemuan dengan orang tua murid, kepala sekolah juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan lain selain IPP yang telah diatur dalam ketentuan. Apabila ditemukan pungutan di luar aturan tersebut, pihak sekolah akan memberikan sanksi tegas demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....